Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pertamina - Kejati Riau Teken MoU 

Di Baca : 4787 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau DR Mia Amiati SH MH (kanan) dan General Manager PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Sigid Widijantojo (kiri). 

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersama-sama menggodok nota kesepakatan ini. Dukungan aspek hukum yang tertuang di dalamnya tentunya akan memberikan manfaat bagi bisnis Pertamina," imbuh Sigid. 

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan nota kesepakatan ini merupakan wujud implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menjelaskan tentang peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. 

Melalui peran ini kejaksaan dapat mewakili elemen pemerintahan, lembaga dan badan usaha negara dalam penanganan masalah hukum, khususnya hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Ia juga menjelaskan beberapa contoh kegiatan yang tercakup dalam nota kesepakatan ini di antaranya bantuan hukum apabila Pertamina digugat pihak lain, legal opinion dan pendampingan hukum terkait dispute yang menghambat operasional kilang hingga bantuan narasumber apabila Pertamina hendak jalankan sosialisasi aspek hukum baik kepada internal Pertamina maupun masyarakat. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar